Melalui Instruksi Gubernur, Anies Baswedan Beberkan Jurus Jitu Pengendalian Banjir di DKI Jakarta

- 23 September 2020, 14:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Berdasarkan perkembangan cuaca akhir-akhir ini, musim penghujan tampaknya sudah tiba.

Beberapa wilayah di Indonesia bahkan diguyur hujan deras, hingga menyebabkan banjir dimana-mana.

Salah satu wilayah yang juga terdampak dari hujan deras akhir-akhir ini adalah DKI Jakarta.

Baca Juga: Endus Gelagat Bangkitnya PKI Sejak 2008, Gatot Nurmantyo: Ditandai dengan Sejarah G30S/PKI Dihapus

Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, terdapat 49 wilayah tingkat rukun tetangga (RT) yang terdampak banjir akibat hujan deras hingga Selasa 22 September 2020, seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Masalah banjir di DKI Jakarta yang cukup parah tersebut membuat Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 Tahun 2020.

Instruksi yang ditandatangani oleh Anies pada 15 September 2020 tersebut terkait dengan Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut mengatur sejumlah instruksi kepada jajarannya dalam pengendalian banjir.

Baca Juga: Istri Kobe Bryant Gugat Kepala Polisi di LA Usai Diduga Sebar Foto Kecelakaan Suami dan Putrinya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x