Pemekaran Aceh Jadi Dua Provinsi Akan Terealisasi, Mantan Anggota DPR: Tinggal Ditandatangani Jokowi

- 23 September 2020, 15:31 WIB
Ilustrasi peta wilayah Aceh.*
Ilustrasi peta wilayah Aceh.* /Tangkapan layar Google Maps./

PR DEPOK – Salah satu tokoh perjuangan pemekaran Aceh, Tagore Abubakar, menyebutkan bahwa Komisi II DPR RI telah menyetujui Aceh dimekarkan menjadi dua provinsi.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, pemekaran ini berlandaskan pada kepentingan strategis nasional.

Persetujuan yang disampaikan Tagore tersebut disahkan pada 26 Februari 2016 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman.

Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 Kian Melonjak, Hanya Tersisa 17 Persen Tempat Tidur di DKI Jakarta

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Rabu 23 September 2020, Tagore mengatakan bahwa dokumen rancangan peraturan tentang desain besar penataan daerah 2016-2025 itu sudah diserahkan kepada pemerintah pusat.

Menurut Tagore, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal-hal tersebut disampaikan oleh Tagore di kediamannya di Takengon pada Selasa 22 September 2020 malam, pasca upaya pembentukan Aceh Leuser Antara (ALA) kembali digaungkan tokoh wilayah tengah Aceh yang dikoordinir Bupati Gayo Lues.

Selain itu, Tagore juga mengapresiasi upaya para tokoh yang ikut andil dalam mewujudkan impian bersama dalam melahirkan Provinsi ALA.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Pembukaan Layanan Umrah, Indonesia Prioritaskan Jemaah Umrah yang Batal Berangkat

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x