Larang Gelar Konser Saat Pilkada Serentak 2020, KPU Beberkan Aturan dan Sanksi Tegas

- 24 September 2020, 11:32 WIB
Ilustrasi Konser
Ilustrasi Konser /Pixabay

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya melarang konser musik dan kegiatan lain yang melibatkan perkumpulan massa atau perkerumunan pada gelaran pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pelaksana harian Ketua KPU Ilham Saputra di Jakarta pada Kamis, 24 September 2020 menyebutkan bahwa pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Lebih lanjut Ilham Saputra mengatakan bahwa ketentuan tersebut termaktub dalam pasal 88C PKPU Nomor 13 Taun 2020.

Baca Juga: Merasa Keberatan dengan Tuntutan Jaksa, Aktor Dwi Sasono Ajukan Pledoi

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata Ilham seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Selain itu, Ketua harian KPU itu juga mengatakan bawa seluruh kegiatan yang diatur dalam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Lebih lanjut, Ilham mengatakan bahwa dalam aturan tersebut juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C, dengan sanksi berupa peringatan tertulis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: KPU Tetapkan Larangan Penyelenggaran Konser Musik dalam Kegiatan Kampanye Pilkada Serentak 2020

Selanjutnya dalam ketentuan aturan tersebut termaktub mengenai penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis itu.

Diketahui pada pasal selanjutnya, berupa aturan yang mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x