Bukan Hanya Konser Musik, KPU Juga Tak Izinkan 6 Kegiatan Ini Selama Kampanye Pilkada Serentak 2020

- 24 September 2020, 15:45 WIB
ILUSTRASI Pilkada.*
ILUSTRASI Pilkada.* /Pikiran Rakyat/Fian Afandi./

PR DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan perihal larangan menyelenggarakan konser musik dalam rangkaian kegiatan kampanye untuk Pilkada 2020. Larangan ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Berdasarkan PKPU tersebut, konser musik bukanlah satu-satunya kegiatan yang dilarang selama kampanye Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Terdapat beberapa kegiatan lain yang juga dilarang pelaksanaannya seperti tertuang dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU nomor 13 Tahun 2020.

Pada ayat satu, terdapat setidaknya enam kegiatan yang dilarang untuk dilaksanakan oleh paslon atau tim kampanye. Enam kegiatan tersebut yakni sebagai berikut, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Perlu Diketahui! Berikut Aturan Baru dari KPU untuk Pelaksanaan Debat Publik Pilkada Serentak 2020

1. Rapat umum

2. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik

3. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai

4. Perlombaan

5. Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah dan/atau

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x