Jenis Scuba dan Buff Dilarang, BSN Rilis Standarisasi Masker Kain untuk Cegah Penyebaran Covid-19

- 24 September 2020, 16:24 WIB
Ilustrasi masker kain.*
Ilustrasi masker kain.* /PIXABAY/ Anke Sundermeier./

PR DEPOK - Kabar larangan penggunaan masker berbahan Scuba dan Buff baru-baru ini menjadi perbincangan hangat.

Dilaporkan para pengguna Commuter Line di Jakarta hingga saat ini dilarang menggunakan masker dengan jenis kain tersebut.

Sebelumnya dilaporkan penggunaan masker Scuba sempat menjadi tren dikalangan masyarakat, terlebih masker dengan motif unik seperti motif wajah pemimpin dunia dan lainnya.

Baca Juga: Ajaib! Mobil Terjun Bebas dari Tebing Ketinggian 20 Meter, 2 Wanita dan Seorang Bayi Selamat

Namun beberapa waktu yang lalu ahli menyebutkan bahwa masyarakat sebaiknya menghindari penggunaan masker Scuba dikarenakan pori-pori kain yang melebar saat digunakan.

Namun demikian saat ini penggunaan masker telah diatur oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN), seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari resminya, adapun cara efektif untuk menghindari dari penyebaran pandemi Covid-19 ketika berada di luar rumah yakni dengan mengenakan masker sesuai standar.

Lebih lanjut standardisasi tersebut tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-masker dari kain.

Dilaporkan penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Baca Juga: Tersesat di Hutan Malaysia Selama 6 Hari, TKI Asal Makassar Ditemukan dalam Keadaan Lemas

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: BSN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x