PR DEPOK – Terpidana pelanggar syariat Islam di Aceh bernama Roni dihukum cambuk sebanyak 169 kali.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, hukuman terhadap pria berusia 28 tahun itu berlangsung di taman Bustanussalatin Banda Aceh pada Kamis 24 September 2020.
Untuk diketahui, terpidana Roni merupakan warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Baca Juga: Resmi Jadi Orang Tua, Zayn Malik dan Gigi Hadid Kompak Unggah Buah Hati Mereka di Media Sosial
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Kamis 24 September 2020, ia dihukum setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun.
Hal itu ia lakukan pada bulan Maret 2020 lalu di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Berdasarkan informasi dari laman yang sama, terpidana Roni beberapa kali meminta algojo untuk menghentikan cambukannya.
Tim dokter dari Public Safety Center (PSC) Kota Banda Aceh segera melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana.
Baca Juga: Jam Iklim Prediksi Usia Bumi Tinggal 7 Tahun Lagi, NASA: Akan Ada Gelombang Panas Ekstrem