PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam kondisi PSBB diperketat memperbolehkan restoran dan kafe untuk beroperasi namun para pembeli tidak diizinkan makan di lokasi.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut larangan makan di restoran atau kafe selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II di DKI Jakarta adalah berkaitan dengan penggunaan masker.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan bahwa alasan pelarangan makan di restoran atau kafe karena orang-orang akan melepas masker pada saat makan.
Baca Juga: Dokter Aborsi di Jakpus Hanya Butuh 5 Menit Gugurkan Kandungan Pasien dengan Metode Hisap Alat Vakum
Ia menambahkan bahwa hal tersebut dapat berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Ia menjabarkan, pada saat seseorang makan mustahil tidak membuka masker.
Pada saat membuka masker, terkadang tingkat disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi berkurang.
Baca Juga: Tembus Skuat Chelsea, Edouard Mendy Sebut Kerja Kerasnya Selama ini Menuai Hasil
Meskipun restoran atau kafe telah menata kursi yang berjarak, menurutnya, masih ada yang berhadapan muka, duduk di satu meja dengan kursi yang berhadapan dan membuka masker.
"Nah itulah yang menyebabkan risiko pada saat makan bersama dengan membuka masker, dengan jarak relatif dekat, itu bisa berisiko saling menularkan," kata Widyastuti.