Pelaku Pelecehan dan Pemerasan Rapid Test di Bandara Soetta Diketahui Bergelar Akademis

- 26 September 2020, 16:15 WIB
Petugas menangkap EFY tersangka pelaku pelecehan saat Rapid Test di Bandara Soetta
Petugas menangkap EFY tersangka pelaku pelecehan saat Rapid Test di Bandara Soetta //Martin Marpaung/ZONABANTEN.com

PR DEPOK – Tim Garuda Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap pelaku pemerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang yang hendak menuju Nias menggunakan Pesawat.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa penangkapan pelaku terjadi pada Jumat, 25 September pukul 03.30 dini hari di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.

"Dia (pelaku red.) ditangkap sekisar pukul 03.30 waktu setempat. Saat ditangkap, dia sedang bersama istri dan seorang anaknya," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Satelit Buktikan Ribuan Masjid di Xinjiang Hancur, ASPI: Upaya Paksa Hilangkan Budaya Muslim Uighur

Sebelumnya diketahui bahwa kasus pelecehan seksual telah viral di media maya usai korban LHI membagikan cuitannya melalui akun Twitter @listongs.

Peristiwa yang diketahui terjadi pada Minggu, 13 September lalu itu terjadi saat LHI sudah melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Pelaku melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Baca Juga: Hubungan dengan Tiongkok Semakin Memanas, PM Australia Minta PBB Telusuri Asal Usul Virus Corona

Setelah hasil LHI menunjukkan reaktif, korban berniat mengurungkan niatnya pergi dengan pesawat.

Namun pelaku menawarkan tes kedua kalinya, setelah mengikuti sarannya, hasil kedua menunjukan bahwa LHI non-reaktif.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x