PR DEPOK – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja saat ini memasuki babak baru.
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja tersebut menuai protes khususnya di kalangan pekerja lantaran dinilai merugikan para karyawan.
Selain itu, RUU Cipta Kerja tersebut dianggap lebih mementingkan kepentingan perusahaan.
Baca Juga: Jadi Calon Ibu Kota Baru, Pemerintah Gencarkan Pemasangan Gas Rumah Tangga di Penajam Paser Utara
Terbaru, Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi mengatakan terdapat beberapa poin terkait perubahan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang ada dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Adapun salah satu poinnya yakni terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan sangat diperlukan pada saat pandemi Covid-19.
"Subtansi pokok yang kami usulkan adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dan ini harus dilaksanakan dengan cepat," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita ANTARA.
Baca Juga: Waspada, Alimana, King Poin, Lucky Trade dan 30 Entitas ini Ternyata Bodong
Menurutnya, pekerja yang mendapatkan JKP tetap akan mendapatkan lima jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kesehatan Nasional.
Adapun poin kedua, menurutnya soal waktu jam kerja.