2 Oknum Anggota Brimob Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan terhadap Warga Sipil di Maluku

- 26 September 2020, 20:54 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /pixabay/Pixabay

PR DEPOK - Dua oknum berinisial SA dan AG yang merupakan anggota Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga Desa Olilit, Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap pemuda desa tersebut bernama Marselinus Fanumby.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah menyebut usai memeriksa tujuk saksi, SA dan AG kini ditahan.

"Proses ini sedang berjalan dan kami masih kembangkan lagi dengan memeriksa sejumlah pihak," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jangan Buang Klise Foto Jadul Anda, Berikut Langkah Mudah Mengubahnya Menjadi Foto Digital Kekinian

Usai korban dinyatakan sembuh, Kepolisian Tanimbar akan meminta keterangan rinci terkait insiden penganiayaan yang menimpanya.

Berdasarkan keterangan penyidik, insiden bermula pada Kamis 24 September 2020 pukul 23.50 WIT.

Salah satu personel Brimob dan adiknya bertemu dengan korban dan satu orang lainnya diketahui bernama Timotius Fanumby di Pasar Olilit.

Tak lama kedua belah pihak terlibat perselisihan. Saksi menuturkan bahwa korban dan Timotius memukul adik dari personel Brimob tersebut, didukung oleh bukti visum.

Adik personel Brimob tersebut melarikan diri, sedangkan sang kakak berusaha menuju markas Brimob untuk melapor kejadian tersebut.

Baca Juga: Konser Dangdut Wakil DPRD Berimbas pada Pencopotan Jabatan Kapolsek Tegal Usai Muncul Laporan Tipe A

Tak lama tiga anggota lain yang tengah berjaga berusaha mengejar korban dan Timotius hingga akhirnya terjadi tindah penganiayaan.

Sempat dibawa ke Kompi Brimob, korban Marsianus kemudian dilarikan ke Puskesmas Saumlaki sebelum keesokan harinya dijemput oleh anggota keluarganya.

Disebabkan oleh kondisinya yang masih memerlukan perawatan lebih lanjut, korban diantar oleh pihak kepolisian ke Rumah Sakit Fatimah Olilit.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x