Dibuat 2 Lapis, Masker Kain SNI Harus Berbahan Katun dan Chiffon Juga Lolos Tahap Pengujian Berikut

- 27 September 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi masker kain.
Ilustrasi masker kain. /Tina Hader/Pixabay

PR DEPOK - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain guna menjaga kualitas perlindungan terhadap Covid-19.

Kemenperin Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran untuk menetapkan RSNI masker kain yang melibatkan akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19, dan produsen dalam negeri.

SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapat penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain diklasifikasikan menjadi tiga jenis yakni Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Baca Juga: Mulai Pencarian Jenazah Pejabat Korsel, Korut: Kami Tuntut Penghentian Operasi Laut di Area Sengketa

SNI 8914:2020 mengatur parameter krusial sebagai upaya perlindungan seperti daya tembus udara bagi Tipe A berkisar 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar kurang dari 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Standar tersebut juga menetapkan ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, dan saliva.

Kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker juga ditetapkan dalam SNI 8914:2020.

“Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan, dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini"

Baca Juga: Jajaki Uji Coba, Simak 5 Obat Covid-19 Diklaim Paling Efektif Pulihkan Pasien Terpapar Virus Corona

"Masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” tutur Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

SNI 8914:2020 juga membeberkan jenis pengujian yang dilakukan untuk mengukur mutu masker kain, terdiri dari uji efisiensi filtrasi bakteri, tekanan differensial, dan efisiensi filtrasi partikuat.

Dengan demikian, masker kain yang memenuhi SNI harus terdiri dari dua lapis kain.

Kombinasi bahan yang paling efektif yakni kain yang terbuat dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel.

Baca Juga: Diduga Terjadi Kebocoran Data Pengguna, Platform ShopBack dan RedDoorz Diselidiki Pihak Berwajib

SNI 8914:2020 masker kain nantinya dapat digunakan untuk berbagai aktivitas luar rumah maupun ruangan tertutup.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x