Bawa Anak Ikut Kampanye Politik, Siap-siap Masuk Penjara

- 28 September 2020, 10:08 WIB
Anak-anak tertawa bahagia/Istimewa
Anak-anak tertawa bahagia/Istimewa /

PR DEPOK – Saat ini Indonesia tengah bersiap menyelenggarakan salah satu pesta politik tahunan yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Dalam tahapan Pilkada salah satunya terdapat masa kampanye bagi pasangan calon maupun partai politik.

Selama masa kampanye berlangsung, para peserta baik itu pasangan calon maupun partai politik cenderung berpotensi melakukan segala cara untuk memenangkan kontestasi Pilkada salah satunya membawa anak-anak untuk mengikuti kampanye.

Baca Juga: Kerap Adanya Tudingan Sengaja Dibuat, WHO: Virus Corona Terjadi Secara Alami

Peserta pemilihan daerah kembali diingatkan untuk tidak melibatkan anak-anak dalam masa kampanye Pilkada.

Apabila melanggar, baik peserta maupun partai politik akan dikenakan sanksi pidana.

"Anak-anak tidak boleh dibawa ke dalam politik termasuk kampanye karena itu melanggar UU perlindungan anak," kata pemerhati perempuan dan anak Provinsi Malut, Hj Masni BSA, seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Longsor di Tarakan Kalimantan Utara, 10 Orang Meninggal Dunia

Sementara itu, Ketua Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Malut, Merlita Puasa mengatakan antisipasi terlibatnya anak menjadi tanggungjawab semua pihak termasuk orang tua.

"Anak-anak memiliki UU yang di dalamnya menyebutkan, anak dilindungi dan bertanggungjawab adalah masyarakat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x