PR DEPOK - Bagi warga berdomisili di Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi SIM Keliling yang digelar oleh Polda Metro Jaya.
Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lingkungan Polda Metro Jaya Senin, 28 September 2020 hadir kembali di lima lokasi di Jakarta.
Berdasarkan unggahan akun resmi twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Pelayanan SIM Keliling berlangsung pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Bungkam Granada 6-1, Diego Costa Bicara Tentang Masa Depannya dengan Atletico Madrid
Warga di Jakarta Timur, bisa urus perpanjangan layanan SIM keliling yang dibuka di Mall Grand Cakung.
Berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya, untuk Jakarta Timur (Jaktim) lokasi SIM Keliling berasa di Mall Grand Cakung.
Sedangkan untuk Jakarta Utara (Jakut) lokasi layanan SIM Keliling di Satpas SIM Daan Mogot.
Baca Juga: Bawa Anak Ikut Kampanye Politik, Siap-siap Masuk Penjara
Jika Anda berada di kawasan tempat tinggalnya di Jakarta Selatan, datangi saja layanan SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
Sedangkan yang terakhir bagi warga Jakarta Barat (Jakbar) dapat mendatangi Satpas SIM Daan Mogot.