Kasus Positif Terus Bertambah, Anies Baswedan Tetapkan 3 Lokasi Isolasi Baru untuk Pasien Covid-19

- 28 September 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi ruang isolasi pasien Covid-19.*
Ilustrasi ruang isolasi pasien Covid-19.* /Dok. Humas RSHS Bandung./

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan tiga lokasi yang nantinya akan digunakan sebagai tempat isolasi pengendalian pasien Covid-19.

Penetapan ketiga lokasi ini dilaporkan sebagai upaya dalam penanganan Covid-19 yang hingga kini di wilayah ibu kota Indonesia tersebut masih mengalami penambahan dalam hal kasus baru positif Covid-19.

Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menetapkan tiga lokasi isolasi tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menangani Covid-19.

Baca Juga: Hanya Habiskan 80 Detik, 'GeNose' Alat Tes Buatan UGM Mampu Deteksi Covid-19 Melalui Hembusan Napas

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa 22 September 2020 lalu.

“Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan gubernur," isi dalam Kepgub tersebut.

Untuk diketahui, bahwa Kepgub yang dikeluarkan Anies Baswedan itu mulai berlaku sejak tanggal penetapan.

Dijelaskan dalam Kepgub tersebut, biaya yang diperlukan untuk pengelolaan tiga lokasi yang ditetapkan sebagai tempat isolasi ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun sumber-sumber lain yang sah.

Baca Juga: Omzet Menurun, Sejumlah Pedagang Pasar Baru Gelar Demonstrasi Minta Pemkot Bandung Buka Jalan Otista

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x