Ahok Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik di PMJ, Kuasa Hukum: Satu Tersangka Telah Lanjut Usia

- 28 September 2020, 18:48 WIB
Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama berinisial EJ (47) di Mako Polda Metro Jaya, pada 6 Agustus 2020.*
Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama berinisial EJ (47) di Mako Polda Metro Jaya, pada 6 Agustus 2020.* /Antara/HO-PMJ./

PR DEPOK - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok telah mencabut laporan terkait kasus pencemaran nama baik yang menimpanya. 

Diketahui laporan telah dibuat pria yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) ini secara resmi dicabut melalui Ahmad Ramzy selaku kuasa hukumnya.

Ahmad Ramzy menyatakan bahwa dirinya telah melakukan pencabutan berkas yang ditandatangani olehnya, keterangan tersebut ia sampaikan di Polda Metro Jaya pada Senin, 28 September 2020.

Baca Juga: Lempeng Sunda Alami Pergerakan, BMKG: Gempa dan Tsunami Berpotensi Terjadi di Selatan Pulau Jawa

"Hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020, dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata dia, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Ahmad Ramzy menyatakan adanya kesepakatan yang terjalin antara kliennya dengan para tersangka yang sebelumnya ia laporkan.

"Betul, kedua tersangka sudah saya jembatani. Mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki," ucap Ahmad Ramzy.

Lebih lanjut, Ahmad Ramzy mengatakan bahwa para tersangka yang telah mencemarkan Ahok tersebut sudah meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya.

Baca Juga: Kasus Positif Terus Bertambah, Anies Baswedan Tetapkan 3 Lokasi Isolasi Baru untuk Pasien Covid-19

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x