Yasonna Laoly Nyatakan Kesiapannya Hadapi Gugatan Tommy Soeharto, Simak Poin yang Dilaporkan ke PTUN

- 28 September 2020, 19:41 WIB
Menkum HAM RI, Yasonna Laoly.
Menkum HAM RI, Yasonna Laoly. /Instagram @yasonna.laoly

PR DEPOK - Soal pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin oleh Muchdi Purwopranjono, Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan kesiapannya untuk mengahadapi gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yasonna Laoly menilai langkah putra mendiang Presiden RI ke-2 dengan menempuh jalur hukum sudah tepat.

Ia menyebut akan senantiasa menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Arsip Sejarah Soekarno-Inggit Garnasih Selamat, Ridwan Kamil: Keluarga Sepakat Disimpan di ANRI

Yasonna Laoly secara terbuka mempersilahkan Yommy Soeharto melayangkan gugatan terkait kepengurusan Partai Berkarya.

"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan"

"Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," ujar Menkum HAM tersebut.

Yasonna Laoly juga menyatakan kesediaannya untuk menguji pernyataan di PTUN jika dirasa keberatan.

Baca Juga: Ahok Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik di PMJ, Kuasa Hukum: Satu Tersangka Telah Lanjut Usia

Sebelumnya, Tommy Soeharto yang menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Berkarya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut muncul usai Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono.

Berikut merupakan poin-poin gugatan yang dilayangkan terhadap Menkum HAM.

Ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menkumham Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal Partai Berkarya M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 adalah tidak sah.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Seluruh Keluarga Pemilik Kartu BPJS Akan Diberikan BLT Senilai Rp4 Juta?

Poin berikutnya Tommy Soeharto juga menuntut kedua putusan itu dicabut.

Kemudian Tommy Soeharto meminta tergugat untuk merubah atau merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti semula.

Terakhir, ia meminta agar tergugat membayar biaya yang telah ditentukan pada gelar perkara tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x