Waketu DPRD Tegal Jadi Tersangka, Ganjar: Apresiasi! Wujud Konsistensi Polisi dalam Penegakan Hukum

- 29 September 2020, 16:40 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.*
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.* /Dok. Humas Pemprov Jawa Tengah./

PR DEPOK - Baru-baru ini masyarakat dibuat heboh dengan gelaran konser dangdut yang diadakan di tengah pandemi Covid-19.

Adapun konser yang dimaksud adalah yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu 23 September 2020.

Diketahui gelaran konser tersebut diadakan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.

Baca Juga: Denny Siregar Tanggapi Aksi KAMI di Surabaya, Wasekjen MUI: Dia Ini Belajar Demokrasi Apa Tidak?

Lebih lanjut kader Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga mengakui dirinya telah lalai dengan menyelenggarakan acara tersebut.

Setelah konser tersebut jadi viral, ia menyampaikan permohonan maaf karena telah menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Tak lama berselang pihak kepolisian bertindak tegas dengan melakukan serangkaian pemeriksaan, dan menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu sebagai tersangka lantaran melanggar Undang-Undang (UU) kekarantinaan kesehatan.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi tindakan tegas yang telah dilakukan oleh jajaran kepolisian, dengan menetapkan status tersangka pada politisi partai Golkar itu.

Baca Juga: Makna di Balik Najwa Shihab Wawancarai Kursi Kosong Menkes, Sudah Ada di Dunia Politik Sejak Lama

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x