Soal Pembubaran Deklarasi KAMI di Surabaya, Refly Harun: Bukti Para Penguasa Takut!

- 29 September 2020, 17:08 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.*
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.* /Tangkapan layar YouTube Refly Harun./

PR DEPOK – Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, yang dihadiri oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo pada Senin, 28 September 2020 tidak jadi digelar lantaran mendapatkan penghadangan dan pembubaran oleh sejumlah elemen masyarakat .

Pembubaran deklarasi KAMI ini turut menarik perhatian Mantan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Refly Harun.

Refly Harun mengatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasinya, baik secara lisan maupun tulisan.

Baca Juga: Usai 20 Tahun Bangkit, Kemiskinan Baru di Asia Timur dan Pasifik Diprediksi Mencapai 38 Juta Orang

“Setiap manusia, setiap warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Berhak pula berkumpul. Jadi KAMI adalah bagian dari kebebasan berkumpul yaitu freedom of association,” ujar Refly Harun di kanal YouTube miliknya, Selasa 29 September 2020, seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Ia menambahkan bahwa deklarasi adalah bagian dari menyampaikan pendapat, dan setiap orang memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapatnya.

“Deklarasi dengan mengatakan atau menyampaikan deklarasi atau butir-butir tuntutan atau apa pun namanya, itu kebebasan berpendapat, baik secara lisan maupun tulisan,” katanya.

Terkait pembubaran KAMI di Surabaya, Refly Harun mengaku sangat menyayangkan hal tersebut dan mengatakan bahwa tindakan penghadangan semacam itu hanya menunjukkan ketakutan penguasa.

Baca Juga: Denny Siregar Tanggapi Aksi KAMI di Surabaya, Wasekjen MUI: Dia Ini Belajar Demokrasi Apa Tidak?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x