Agar Tak Pengaruhi Cashflow RS, Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Perawatan Pasien Covid-19

- 30 September 2020, 10:32 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /ANTARA/

PR DEPOK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta untuk mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid-19.

Hal tersebut diminta secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin rapat koordinasi di Jakarta.

Dalam rapat koordinasi tersebut turut dihadiri pula sejumlah kepala daerah, di antaranya Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Baca Juga: Bermain Selang Air, Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Tak Sengaja Telan Amuba Pemakan Otak Manusia

"Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak mempengaruhi cashflow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19," ujar dia, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain itu, pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini meminta para gubernur untuk melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan.

"Tolong para gubernur segera perintahkan dinas kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan di daerah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim RS yang belum selesai agar penanganan pasien covid tidak tersendat," ucap Luhut.

Pria berusia 73 tahun tersebut mengimbau kepada semua gubernur yang hadir agar terus memantau ketersediaan obat sesuai standar protokol perawatan pasien Covid-19 yang telah dibuat oleh Kemenkes bersama dengan lima perhimpunan dokter spesialis, hal tersebut guna memberi pelayanan terbaik pada pasien.

Baca Juga: Hilang Selama 2 Tahun, Wanita 46 Tahun Ditemukan Mengambang di Laut Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x