Penggunaan Jenis Scuba Dilarang, DPR: Penjual dan Pengrajin Masker Akan Semakin Terpuruk

- 30 September 2020, 14:47 WIB
Ilustrasi penjual masker.*
Ilustrasi penjual masker.* /BUDI SATRIA/Prfmnews./

PR DEPOK - Sejak Kementrian Kesehatan (Kemenkes) merekomendasikan masker kain pada masyarakat. Banyak penjahit dan pengrajin masker yang membuat beragam model masker untuk digunakan di masa pandemi Covid-19.

Beberapa jenis masker yang banyak dijual oleh para pedagang masker di antaranya berjenis scuba dan buff.

Diketahui bahan yang digunakan masker scuba dan buff relatif tipis jika dibandingkan dengan masker berbahan kain katun.

Baca Juga: Dinilai Tak Paham Sejarah PKI, Usman Hamid: Pernyataan Gatot Nurmantyo Fatal dan Salah Besar

Selain itu, masker scuba cenderung lebih elastis dan bisa mengikuti lekuk wajah. Sedangkan, masker buff sering digunakan oleh pengendara motor dan harganya relatif lebih murah.

Hal tersebut membuat banyak orang menggunakan masker scuba dan buff agar terhindar dari paparan virus Covid-19.

Namun mempertimbangkan bahan dari kedua masker tersebut, Kemenkes kemudian melarang penggunaan kedua jenis masker tersebut demi menjaga diri dari paparan pandemi Covid-19.

Terkait pelarangan penggunaan masker jenis scuba dan buff ini tampaknya mendapatkan respons dari berbagai pihak. Salah satunya Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning.

Baca Juga: Rangkul TNI-Polri untuk Antisipasi Banjir, Anies Baswedan Pastikan Perlindungan bagi Warga Jakarta

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x