Usai Disahkan oleh DPR, Lebih dari 15.000 Orang Tandatangani Petisi Penolakan RUU Cipta Kerja

HM
- 5 Oktober 2020, 23:31 WIB
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak Omnibus Law.
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak Omnibus Law. /Tommi Andryandy/PR

PR DEPOK - Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Senin 5 Oktober 2020.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang warga bernama Ibnu Ridho mengajak masyarakat untuk turut serta menolak UU Omnibus Law di laman Change dengan petisi berjudul “Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja”.

Hingga Senin 5 Oktober pukul 22.00 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh lebih dari 15.000 oranng.

Melalui rapat-rapat tertutup, pemerintah dan pengusaha ngebut ingin mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) pada Februari atau paling lambat Maret!” tulis Ibnu Ridho dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman Change.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Dinilai Rugikan Hingga Hilangkan Jaminan Perlindungan Buruh Perempuan

Dalam petisi tersebut, juga menyatakan tidak seindah namanya, undang-undang ini justru semakin memiskinkan buruh, memudahkan PHK, dan menurunkan daya tawar buruh seolah mereka bekerja tanpa harga diri.

Buruh yang menjadi korban PHK akan menyeret serta keluarganya ke dalam kelamnya jurang kemiskinan dan menurunkan daya beli masyarakat.

Akibatnya, mayoritas usaha mikro kecil dan menengah akan kesulitan mencari konsumen dan terancam gulung tikar. Akhirnya ekonomi Indonesia akan kembali krisis.

Jika dikupas, menurut Ibnu Ridho, Omnibus Law RUU Cilaka ini sebenarnya merupakan revisi Undang-undang Ketenagakerjaan yang sejak 2006 selalu ditolak buruh.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x