UU Cipta Kerja Dinilai Berpotensi Jadi Bumerang Ekonomi Indonesia

- 7 Oktober 2020, 14:17 WIB
Buruh melakukan aksi menolak pengesahan ruu cipta kerja. /ANTARA
Buruh melakukan aksi menolak pengesahan ruu cipta kerja. /ANTARA /

PR DEPOK – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober lalu.

Selama proses pembahasan hingga saat ini, rancangan yang telah resmi menjadi Undang-undang (UU) ini masih mendapatkan penolakan dari kaum buruh.

Selama proses pembahasan hingga pengesahan, hanya dua fraksi yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Facebook Gelontorkan Dana 12,5 Miliar Bagi Pelaku UKM di Indonesia Guna Promosikan Bisnis Lokal

Adapun dua fraksi yang menolak tersebut yakni partai Demokrat dan PKS.

Terbaru, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Sukamta menyatakan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR dapat menjadi bumerang bagi ekonomi Indonesia.

Menurutnya, pasal-pasal kontroversi dalam UU yang banyak disorot publik ini, akan membuka peluang eksploitasi besar-besaran perusahaan asing ke Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Knock Knock, Kisah Keanu Reeves Terbuai Rayuan Dua Orang Gadis yang Tayang Malam Ini

"Alih-alih mendapatkan investor dan kemudian akan membuka banyak lapangan kerja, UU ini bisa hadirkan malapetakan ekonomi bagi Indonesia dalam jangka panjang," kata Sukamta dalam keterangannya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengatakan UU Cipta Kerja seperti mengulang kebijakan ekonomi pada awal Orde Baru yang memberi karpet merah kepada berbagai perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x