Didukung oleh Pasal yang Dimuat UU Cipta Kerja, TKA Disebut-sebut Semakin Mudah Bekerja di Indonesia

- 7 Oktober 2020, 15:44 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing.
Ilustrasi tenaga kerja asing. /RRI

PR DEPOK - Pasal-pasal yang dimuat dalam UU Cipta Kerja banyak menyita perhatian masyarakat.

Salah satunya, terkait pasal 81 poin 4 hingga 11 yang mengatur tentang tenaga kerja asing atau TKA.

Aturan yang terdapat dalam pasal tersebut ialah mengubah dan menghapus sejumlah kebijakan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti mengklaim bahwa perubahan yang terjadi pada UU tersebut dibuat untuk meningkatkan percepatan investasi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Atasi Angka Kelahiran Rendah, Singapura Beri Tunjangan Bagi Bayi yang Lahir di Masa Pandemi Covid-19

"Tidak ada niat untuk memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak," kata Krisdayanti pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Ini kali pertama pemerintah menghapus kewajiban izin tertulis bagi pengusaha yang ingin mempekerjakan TKA.

Ketentuan tersebut dimuat dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 poin 4 UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, kewajiban izin tertulis terdapat pada Pasal 42 poin 1 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x