PR DEPOK –Pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 mengundang sejumlah protes dari berbagai pihak.
Protes tersebut ditujukan kepada pemerintah dan DPR yang dinilai tidak mendengar aspirasi kalangan buruh sebagai pihak yang dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja.
Kontroversi RUU Cipta Kerja yang sejak awal dicetuskan banyak mengundang persepsi negatif hingga muncul sejumlah hoaks atau berita bohong yang bertebaran di masyarakat.
Terkait hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara untuk meluruskan sejumlah persepsi salah yang diterima masyarakat.
Dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari akun Instagram resmi DPR RI, terdapat beberapa poin yang diluruskan sebagai berikut.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, DPR: Uang Pesangon Tetap Ada
Pertama, terkait uang pesangon yang dikabarkan akan dihilangkan.
Faktanya, menurut penjelasan DPR dari akun Instagramnya menyatakan bahwa uang pesangon akan tetap ada.
Dalam Pasal 89 Bab IV Ketenagakerjaan tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 diatur bahwa saat erjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja seperti.