PR DEPOK - Presiden Joko Widodo memberikan keterangan Pers terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang (UU), dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.
Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo membantah bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat penghapusan terkait Upah Minimum Regional (UMR) baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun sektoral provinsi, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP (Upah Minimuh Provinsi, red), UMK (Upah Minimum Kabupaten, red), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi, red), hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada,” kata Joko Widodo.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan terdapat informasi yang tidak benar yakni perihal upah minimum yang dihitung per jam.
Baca Juga: Buka-bukaan Dalang di Balik Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dewi Tanjung: SBY, Uuoppps Nyai Keceplosan
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo itu juga mengatakan bahwa tidak ada perubahan dengan sistem yang ada sekarang.
“Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” tuturnya.
Selain itu, Presiden Joko Widodo menilai bahwa reaksi keras hingga unjuk rasa atas penolakan UU Cipta Kerja yang terjadi pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi atas substansi UU ini dan kabar bohong di media sosial.
Pada dasarnya, menurut Joko Widodo, Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja setidaknya untuk tiga alasan yang mendesak yakni untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas, memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM, serta
mendukung pemberantasan korupsi.