Kulit dan Tulang Harimau Dijual Mahal, Perdagangan Satwa yang Dilindungi Masih Terjadi di Aceh Utara

- 14 Oktober 2020, 13:23 WIB
Ilustrasi kulit harimau.
Ilustrasi kulit harimau. /Hietapata/Pixabay

PR DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengembalikan barang bukti kasus perdagangan satwa yang dilindungi.

Barang bukti tersebut berupa kulit dan tulang belulang harimau yang telah dibawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Barang bukti diserahkan langsung oleh Kepala Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi kepada pihak BKSDA di wakili Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya BKSDA Aceh, drh Taing Lubis.

Saat prosesi penyerahan, Kasi Pidum Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana, dan Jaksa Pratama Harri Citra Kesuma turut hadir di halaman Kejari setempat mendampingi.

Baca Juga: Dengan UU Ciptaker Produk Bisa Halal Sebelum Fatwa Turun, MUI: Bahaya, Produk Tak Bisa Dipukul Rata

Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi menyatakan bahwa penyerahan barang bukti tersebut melalui beberapa proses.

Kulit dan tulang belulang harimau itu dikembalikan setelah proses persidangan dengan adanya putusan inkrach dari pengadilan pada bulan Februari lalu.

“Dalam kasus ini ada lima pelaku yang terlibat yaitu Ahmad Mardani (32) warga Aceh Timur, Muzakir (30) warga Aceh Utara, Husen (20) warga Sumatera Utara (Medan), kemudian Apes (40) dan Iran Susanto (30) keduanya Warga Aceh Tamiang, masing-masing di vonis 14 bulan penjara.” ujar Pipuk Firman dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Sementara itu, pengendali ekosistem hutan ahli madia BKSDA Aceh, Taing Lubis, menyebutkan hasil identifikasi dari barang bukti kulit tersebut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x