PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa kehadiran UU Cipta Kerja adalah solusi persoalan di Indonesia.
UU Cipta Kerja ini dinilainya sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar selama ini salah satunya mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin.
"UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur,” kata Menaker dalam siaran persnya dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Baca Juga: Soal Rencana Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Kemlu Bantah, Sebut Belum Ada Informasi dari Arab Saudi
Menurut Ida Fauziyah, di Indonesia setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang memasuki pasar kerja.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Terlebih, sambungnya, selama pandemi Covid-19, terdapat sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak situasi ini.
Ida Fauziyah mengatakan, UU Cipta Kerja dapat mendorong produktivitas kerja yang cukup tertinggal dari negara lain, lantaran pendidikan pekerja di Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah.
Baca Juga: 2 Film Baru Netflix Bertabur Bintang Hollywood Berjudul Mank dan The Prom, Tayang Jelang Akhir Tahun
Berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, lanjut Ida, jika tidak adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi, dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.