“Kalau sampai terjadi (kerusuhan) pasti di luar itu (ketentuan UU). Jadi kalau terjadi penangkapan itu di luar ketentuan UU, UU Nomor 9 tahun 1998,” ujarnya.
Ia juga menjamin sekalipun peserta aksi menyampaikan tuntutan kritis, tak akan ada penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya.
Ia hanya berharap agar massa aksi jangan sampai memancing kerusuhan, terlebih lagi sampai merusak fasilitas umum.
“Kita jamin tidak akan menangkap siapa pun yang tidak terbukti memancing kerusuhan dan tindakan kekerasan. Saya jamin tidak terjadi ada-apa, polisi tak represif kalau demonstrasi itu tertib,” tuturnya.***