Kasus Djoko Tjandra, Kejari Jaksel Terima Barang Bukti dan 3 Tersangka Kasus Suap 'Red Notice'

- 16 Oktober 2020, 21:06 WIB
Djoko Soegiarto Tjandra (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.*
Djoko Soegiarto Tjandra (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.* /Antara/Anita Permata Dewi./

PR DEPOK - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Ketiga tersangka tersebut adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.

Kajari Jaksel, Anang Supriatna menjelaskan pelimpahan dilakukan karena tempat kejadian perkara berada di wilayah Jaksel.

Baca Juga: Dendam Ditolak Kencan, Pria 30 Tahun Dipenjara Usai Masukkan Air Mani ke Botol Minum Rekan Kerja

Dengan begitu, menjadi kewenangan Kejari Jaksel dalam melakukan penuntutan di pengadilan.

“Pelimpahan itu dari penyidik dan Kejaksaan Agung. Berdasarkan administrasi diserahkan ke Kejari Jaksel karena locus tempus-nya di Jakarta Selatan,” ucap Anang pada Jumat, 16 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ.

Ia menerangkan walaupun para tersangka telah dilimpahkan, hanya Tommy Sumardi yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Sementara itu, dua tersangka lain yakni Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.

Baca Juga: Minta Jokowi Perintahkan Pembebasan Petinggi KAMI, Arief Poyuono: Mereka Tokoh yang Cinta Indonesia

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x