Kerap Bahayakan Pengendara, Pesepeda Wajib Kenakan Baju Berlampu Reflector pada Malam Hari

- 17 Oktober 2020, 13:34 WIB
Seorang pesepeda tertangkap kamera sedang menaiki flyover Pasupati Minggu, 27 September 2020.
Seorang pesepeda tertangkap kamera sedang menaiki flyover Pasupati Minggu, 27 September 2020. /Netizen PRFM - Yoga Rangga

PR DEPOK – Beberapa waktu lalu, hobi bersepeda semakin melekat di kehidupan masyarakat Indonesia, terlebih lagi bagi warga yang tinggal di kota-kota besar.

Dengan demikian, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan dalam peraturan tertuang para pesepeda harus menggunakan alat pelindung saat bersepeda.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap 15 Pelanggaran Kampanye di Depok, Anak Kecil Ikut Serta hingga Berkegiatan Malam Hari

"Para pesepeda harus menggunakan baju reflector pada malam hari, jadi ada lampunya saat malam hari. Lalu pakai helm dan jalan di jalur yang disiapkan pemerintah," kata Budi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari YouTube Kemenhub pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

Menurutnya, peraturan ini diterbitkan untuk mendukung keselamatan pesepeda saat berkendara di jalan raya, khususnya pada malam hari.

Namun, khusus pesepeda yang bersepeda di kawasan kecil tak harus mengikuti aturan ini.

Baca Juga: Hubungan Tiongkok dan Taiwan Memanas, Xi Jinping Perintahkan Pasukan Militer Fokus Persiapkan Perang

"Ini menyangkut masalah persyaratan bagi pesepeda kalau ke sekolah atau ke pasar ya tidak harus dikenakan karena jaraknya dekat," ujarnya.

Secara terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan apresiasi sejumlah daerah yang melakukan perbaikan pada fasilitas sepeda.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x