Kepolisian Aceh Utara Amankan Petani yang Juga Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti Sabu 1,78 Gram

- 18 Oktober 2020, 07:35 WIB
Ilustrasi narkoba.*
Ilustrasi narkoba.* /Pixabay/

PR DEPOK – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis 15 Oktober 2020 di Kecamatan Nibong Aceh Utara.

Pria yang yang berprofesi sebagai seorang petani diduga telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pihak Kepolisian menangkap pria berinisial NAS tersebut saat pelaku tengah duduk di warung kopi.

Baca Juga: Diduga Akibat Truk Alami Rem Blong, Kecelakaan Beruntun di Bogor Sebabkan 5 Orang Tewas, 7 Luka-luka

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 1,78 gram.

Kasat Resnarkoba AKP M Daud mengatakan bahwa dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan dari NAS.

“Pada saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam saku celananya,” kata Daud sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Diketahui, penangkapan NAS berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku tersebut sudah sering melakukan transaksi jual beli narkoba di daerahnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x