PR DEPOK – Sejak disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 malam, Omnibus Law UU Cipta Kerja masih menuai banyak penolakan.
Terkait pengesahan tersebut, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kebijaksanaan politik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
ASPEK Indonesia menuntut Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pembatalan UU Cipta Kerja.
Desakan tersebut disampaikan oleh Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat.
Baca Juga: Kepolisian Aceh Utara Amankan Petani yang Juga Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti Sabu 1,78 Gram
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh presiden terkait pentingnya Perppu tersebut.
Pertama, kata dia, pembahasan RUU Cipta Kerja sejak awal proses legislasi mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan sudah menuai banyak kontroversi serta kritik dari berbagai elemen masyarakat.
Menurutnya, proses yang dilaksanakan dalam upaya pengesahan UU tersebut minim partisipasi publik dan tidak melibatkan unsur tripartit sejak awal penyusunan, maupun isinya yang anggap menguntungkan kelompok pengusaha dan merugikan rakyat.
Kedua, menurutnya, Omnibus Law secara nyata telah menimbulkan banyaknya penolakan dari masih berupa RUU hingga menjadi UU yang telah disahkan.