MUI Sebut 3 Vaksin Covid-19 yang Diproduksi Perusahaan Tiongkok Belum Dipastikan Halal

- 20 Oktober 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay

PR DEPOK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa pengadaan vaksin Covid-19 yang disiapkan oleh tiga produsen asal Tiongkok, belum dapat dipastikan kehalalannya sebelum disuntikan kepada masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama islam.

"Saat ini belum bisa jawab apakah halal atau tidak karena prosesnya belum berjalan, kita masih nunggu hasil pemeriksan," kata Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Fatwa Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Muti mengungkapkan bahwa hingga saat ini, MUI masih menunggu hasil laporan dari timnya yang berangkat ke Tiongkok bersama perwakilan Pemerintah Indonesia, untuk meninjau secara langsung proses produksi vaksin tersebut.

Baca Juga: Sinyal Buruk Sebabkan Tugas Menumpuk, Remaja di Gowa Bunuh Diri Akibat Depresi dengan Tenggak Racun

"Kita masih menunggu hasil dari tim, setelah hasilnya keluar kemudian bisa ditimbang dan dinilai apakah memang semua persyaratan bisa diikuti dengan baik dari industri vaksin," tuturnya.

Halal atau tidaknya hasil penelitian, lanjut dia, maka laporan akan diserahkan ke Komisi Fatwa MUI sebagai dasar pertimbangan syarat dan acuan bagi industri obat di Indonesia untuk memproduksi vaksin Covid-19 secara mandiri.

"Hasilnya akan di bawa dan dirapatkan kemudian hasilnya akan disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI," tutur Muti.

Baca Juga: Dapat Laporan dari Bea Cukai, Penyelundupan 1,2 Kilogram Sabu-sabu Asal Malaysia Digagalkan Polisi

Dia menjelaskan, untuk memastikan vaksin Covid-19 aman dan terbebas dari zat-zat yang mengandung unsur kategori haram, maka perlu dilakukan pengujian sertifikasi halal.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x