Indonesia Berencana Kembangkan Pemakaian Tenaga Nuklir, DPR Tegaskan Hanya untuk Pembangkit Listrik

- 20 Oktober 2020, 09:28 WIB
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir.
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir. /distelAPPArath/Pixabay

PR DEPOK – Dalam beberapa waktu ke depan, Indonesia akan mengembangkan energi nuklir untuk pembangunan pembangkit listrik.

Rencana ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, yang menegaskan bahwa energi nuklir tidak digunakan untuk hal lain selain listrik.

Pernyataan ini sesuai dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) yang tengah dibicarakan di DPR RI bersama pemerintah.

Baca Juga: Pasokan di Libya Bertambah, Harga Minyak Dunia Kembali Melemah

“Saat ini DPR RI bersama pemerintah tengah membahas RUU EBT. Terdapat sejumlah pasal dalam RUU ini, diantaranya Pasal 6 yang menyatakan bahwa sumber energi baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya,” tutur Eddy Soeparno pada Selasa, 20 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Tak hanya pasal 6, Eddy pun menyebutkan pasal 7 ayat 1 yang membahas tentang energi nuklir yang digunakan.

“Sementara dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa nuklir sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 itu dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir. Jadi sepenuhnya untuk penggunaan pembangkitan listrik saja,” ujarnya.

Baca Juga: Tawarkan Gaji 6 Juta untuk Jaga Warung Nasi, Pemilik Akui Banyak Pelamar Mundur Usai Tahu Jam Kerja

Tanggapan Eddy ini ia sampaikan menyusul adanya pro dan kontra terkait penggunaan energi nuklir ini di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x