PR DEPOK - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Peraturan hukum yang telah menjadi Undang-undang (UU) tersebut mendapatkan banyak penolakan dari hampir seluruh elemen masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh dan mahasiswa.
Penolakan tersebut menghasilkan aksi unjuk rasa yang digelar mulai dari Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Kembali Bersitegang, Donald Trump Sebut Dr Anthony Fauci sebagai 'Bencana'
Sempat mereda beberapa hari, aksi unjuk rasa penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja diperkirakan kembali berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Sejumlah transportasi massal di ibu kota diprediksi terkena imbas dari aksi unjuk rasa tersebut, salah satunya Kereta Api (KA) jarak jauh.
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero melakukan pengaturan terhadap keberangkatan KA jarak jauh dari Stasiun Gambir pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Baca Juga: PSG vs Manchester United: 5 Pemain Utama Setan Merah Dipastikan Absen di Laga Pertama Liga Champions
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk antisipasi keterlambatan para penumpang kereta yang menuju Gambir.
"Pengaturan pola operasi tersebut dilakukan untuk enam perjalanan KA keberangkatan Stasiun Gambir yang akan berhenti secara khusus di Stasiun Jatinegara untuk melayani pengguna jasa," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.