MUI Dikabarkan Usul Fatwa Masa Jabatan Presiden Jadi 7-8 Tahun, Politikus NasDem: Saya Kira Sah Saja

- 21 Oktober 2020, 06:17 WIB
Politikus NasDem, Irma Suryani Chaniago.*
Politikus NasDem, Irma Suryani Chaniago.* //RRI/

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan mengusulkan fatwa terkait masa jabatan presiden selama tujuh hingga delapan tahun untuk satu periode dan tidak bisa kembali dipilih pada periode selanjutnya.

Usulan tersebut nantinya akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang dilaksanakan pada 25 sampai 28 November 2020, di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Politikus partai NasDem non aktif Irma Suryani Chaniago mengatakan bahwa hal itu sah-sah saja.

Baca Juga: Dynamo Kiev vs Juventus: Dwigol Alvaro Morata Bawa Si Nyonya Tua Menang di Laga Awal Liga Champions

Dia juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan tugasnya, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan kemaslahatan muslim seperti mengeluarkan fatwa terhadap kehalalan sebuah produk atau makanan, menentukan kebenaran sebuah aliran dalam agama islam, dan hal lain yang terkait dengan hubungan muslim dengan lingkungannya.

"Jika kita baca tugas dan fungsi MUI, fatwa yang dikeluarkan harusnya disesuaikan dengan tugas dan fungsinya sebagaimana yang tercantum di atas. Namun sebagai usulan, saya kira sah-sah saja karena negara ini bukan dibentuk atas dasar fatwa"

"Akan tetapi atas dasar kesepakatan bersama yang diatur melalui undang-undang, dan undang-undang dibuat oleh DPR juga pemerintah," kata Irma, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Irma juga mengungkapkan bahwa jika usulan tersebut diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Artinya harus merevisi UU UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu dan UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x