PR DEPOK - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan agar kepala daerah tidak melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada Serentak 2020.
Hal tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas saat berlangsungnya Pilkada 2020.
Namun, kebijakan mutasi terhadap ASN masih dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Baca Juga: Soal Subsidi Gaji, Kemenaker Klaim Telah Salurkan ke 12 Juta Lebih Pekerja
Tito menyebutkan bahwa persetujuan mutasi ASN bisa didapatkan jika ada tiga pengecualian.
"Pertama, apabila jabatan itu berada di daerah yang mana tidak ada pejabat yang memimpin. Kedua, pejabatnya sedang dalam proses hukum. Dan ketiga, kalau pejabat di daerahnya wafat," kata Tito pada Selasa, 20 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Selain mengenai ASN, Tito menekankan pentingnya netralitas di pihak penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Belum Pernah Terindentifikasi, Peneliti Menemukan Organ Baru dalam Kepala Manusia
Menurutnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah seharusnya menjaga netralitasnya untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2020.
Tito mengungkapkan hal tersebut dengan menggunakan analogi seorang wasit.