PR DEPOK - Kasus video syur guru dan murid di Gorontalo masih menjadi perhatian banyak pihak, tak terkecuali Hotman Paris.
Sehingga tidak hanya organisasi-organisasi di Gorontalo misalnya, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) Provinsi Gorontalo yang keberatan.
Meskipun mereka sudah menyampaikan pernyataan tegas atas video syur guru dan murid yang viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Dengan menilai bahwa ini merupakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru kepada siswanya.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Kebijakan Iuran Tapera Dibatalkan: Potongan Gaji 50 Tahun Tidak Cukup Beli Rumah!
Selain Jejak Puan, ternyata Hotman Paris juga menanggapi soal murid yang menjadi korban (P) dan guru berinisial D usia 57 tahun.
Diketahui, D telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh pihak keluarga P imbas viralnya video syur tersebut.
"Kasus guru dengan murid, kalau melihat video, katanya si murid tersebut seolah-olah sudah terbiasa hubungan intim, karena si murid itu sudah berada di atas si cowok itu," kata Hotman Paris dikutip PikiranRakyat-Depok.com kutip dari IG pengacara kondang tersebut pada Senin 30 September 2024.
"Sehingga menjadi pertanyaan. Apakah si cewek tersebut bisa dihukum?," tegas Hotman.
Pengacara kondang tersebut mengatakan kejadian ini seorang guru itu dalam Undang-undang dapat diancam penjara, setidaknya selama 15 tahun.
"Cuma si cewek ini, apa masalah hukum yang akan dia hadapi? Yang jelas ini viral bukan dia yang menyebarkan," sambungnya.
Baca Juga: Mahasiswa Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Kos Bali, Ini Tanggapan Hotman Paris
Pria bernama lengkap Hotman Paris Hutapea menekankan karena viral bukan ulah si murid maka tidak mendapatkan pasal Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Di akhir video, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., mengatakan bahwa hal ini terjadi lantaran korban membutuhkan uang, sebab orangtuanya sudah tidak ada.
Sekedar informasi tambahan, video mesum guru dan murid kelas 12 tersebut membuat tersangka dan korban dikeluarkan dari sekolah.
Oknum dari salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo itu juga sudah dikurung di jeruji besi oleh pihak kepolisian.***