PR DEPOK - Pendaftaran PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan mulai dibuka besok, 1 Oktober 2024.
Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, instansi pemerintah sudah dapat mengumumkan lowongan pendaftaran PPPK gelombang 1 mulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.
Sementara pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 akan diumumkan mulai 30 Oktober hingga 1 November 2024.
Baca Juga: Persija vs Persib Ditunda, Dirut PPK GBK Ungkap Alasannya
Lantas, apa saja syarat lengkap pendaftaran PPPK 2024 dan ketentuannya? Simak selengkapnya di artikel ini.
Ketentuan PPPK 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 , berikut ini ketentuan yang menjadi syarat PPPK tahun 2024:
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Menpan RB Sebut ASN PPPK Kategori Ini Dapat Ikut Seleksi
- Seleksi pengadaan PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT).
- Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama (minimal) 2 tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun, kecuali bagi Jabatan Fungsional seperti dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.
- Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama 2 tahun (minimal) berturut-turut pada saat melamar.
- Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis (PNS atau PPPK) dan hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
Baca Juga: Resmi! Season 2 Anime Solo Leveling akan Rilis pada 2025, Lanjutkan Kisah Sung Jin Woo
- Pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan berbeda.
Note: Apabila pelamar melanggar ketentuan tersebut, maka dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.