PR DEPOK - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, pada hari Senin.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan bahwa pengesahan ini akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage. Ia berharap, perubahan ini dapat mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang lebih berdaulat dan berkeadilan, menurunkan biaya logistik, serta memperkuat ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.
Menurut Budi Karya, tujuan tersebut dapat dicapai melalui beberapa langkah, di antaranya pemberdayaan pelayaran rakyat, penguatan asas cabotage, pengaturan kewajiban pelayanan publik, serta pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk mendukung industri angkutan di perairan dan industri perkapalan.
Baca Juga: Harga BBM Per 1 Oktober 2024: Shell Turun Harga, BP, dan Vivo Stagnan
Selain itu, penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhanan juga diharapkan menjadi salah satu kunci keberhasilan implementasi perubahan ini.
RUU mengenai Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebelumnya disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden melalui surat resmi pada 4 Juli 2024. Pemerintah kemudian menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pelaku usaha, akademisi, dan praktisi.
Menteri Perhubungan menegaskan bahwa penyempurnaan terhadap UU Pelayaran yang telah berusia 16 tahun ini penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Pada 5 September 2024, pemerintah menyerahkan DIM melalui surat Presiden kepada Ketua DPR RI, dan menunjuk Menteri Perhubungan sebagai sektor utama dalam pembahasan bersama dengan beberapa menteri terkait.
Baca Juga: 5 Tempat Fitness Terbaik di Batam, Menyediakan Fasilitas Modern dengan Suasana yang Nyaman
Dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh panitia kerja pada 23 dan 24 September 2024, terdapat 67 perubahan yang mencakup 71 pasal. Beberapa perubahan penting antara lain penguatan regulasi pemberdayaan angkutan laut pelayaran rakyat, pengaturan kewajiban pelayanan publik, dan penguatan asas cabotage.