PR DEPOK - Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Momen ini merujuk pada tragedi Gerakan 30 September (G30S) yang terjadi 55 tahun lalu, yang menewaskan beberapa perwira tinggi Angkatan Darat, yang kemudian ditetapkan sebagai pahlawan revolusi.
Peristiwa ini menjadi titik awal terjadinya pembantaian massal terhadap mereka yang dituduh sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) atau simpatisan komunis.
Penetapan Hari Kesaktian Pancasila dimulai melalui Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat pada 17 September 1966. Saat itu, Menteri/Panglima AD yang menjabat sekaligus Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) adalah Soeharto.
Sosok ini nantinya akan mengambil alih kekuasaan dari Presiden Soekarno, menjadi presiden kedua RI, sekaligus mengakhiri era Orde Lama dan menggantinya dengan Orde Baru.
Pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar peringatan Hari Kesaktian Pancasila juga dilakukan oleh seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.
Menanggapi usulan ini, Soeharto yang juga menjabat sebagai Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan, mengeluarkan surat keputusan pada 29 September 1966 yang menetapkan bahwa Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh jajaran Angkatan Bersenjata dan diikuti oleh masyarakat.
Baca Juga: 15+ Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2024 dengan Desain Anyar
Namun, penetapan Hari Kesaktian Pancasila ini menimbulkan perdebatan. Asvi Warman Adam dalam bukunya Membongkar Manipulasi Sejarah: Kontroversi Pelaku dan Peristiwa (2009) mempertanyakan relevansi peristiwa 30 September 1965 dengan kesaktian Pancasila.