PR DEPOK - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik melalui pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada tahun anggaran 2024, seleksi pengadaan PPPK menjadi salah satu langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai instansi.
Dalam rangkaian proses seleksi ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi pelamar prioritas dan tenaga non-ASN.
Pelamar Prioritas dalam Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK tahun 2024 memberikan prioritas kelulusan bagi beberapa kategori pelamar.
Baca Juga: DIBUKA Besok! Ini Syarat, Ketentuan dan Cara Daftar PPPK 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 329 Tahun 2024, prioritas pertama diberikan kepada Guru dan Bidan Pendidik lulusan tahun 2023.
Selain itu, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) serta tenaga non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menjadi prioritas dalam seleksi ini. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah, terutama tenaga honorer.
Selain ketiga kategori tersebut, tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di berbagai instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), juga memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK ini. Pemerintah memperpanjang waktu pendaftaran khusus bagi kelompok ini guna memastikan seluruh calon pelamar dapat terakomodasi.
Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2024? Ini Perbedaan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Rangkaian proses seleksi PPPK 2024 telah disusun dalam beberapa tahapan penting yang melibatkan pengumuman seleksi, pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pelaksanaan seleksi kompetensi. Berikut adalah rangkuman jadwal penting dalam seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024: