PR DEPOK - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik melalui pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada tahun anggaran 2024, seleksi pengadaan PPPK menjadi salah satu langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai instansi.
Dalam rangkaian proses seleksi ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi pelamar prioritas dan tenaga non-ASN.
Pelamar Prioritas dalam Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK tahun 2024 memberikan prioritas kelulusan bagi beberapa kategori pelamar.
Baca Juga: DIBUKA Besok! Ini Syarat, Ketentuan dan Cara Daftar PPPK 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 329 Tahun 2024, prioritas pertama diberikan kepada Guru dan Bidan Pendidik lulusan tahun 2023.
Selain itu, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) serta tenaga non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menjadi prioritas dalam seleksi ini. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah, terutama tenaga honorer.
Selain ketiga kategori tersebut, tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di berbagai instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), juga memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK ini. Pemerintah memperpanjang waktu pendaftaran khusus bagi kelompok ini guna memastikan seluruh calon pelamar dapat terakomodasi.
Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2024? Ini Perbedaan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Rangkaian proses seleksi PPPK 2024 telah disusun dalam beberapa tahapan penting yang melibatkan pengumuman seleksi, pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pelaksanaan seleksi kompetensi. Berikut adalah rangkuman jadwal penting dalam seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024:
1. Pengumuman Seleksi: Pengumuman resmi terkait proses seleksi PPPK akan dimulai pada 30 September hingga 19 Oktober 2024 bagi pelamar prioritas. Sedangkan untuk tenaga non-ASN aktif, pengumuman seleksi dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 30 November 2024.
2. Pendaftaran Seleksi: Pendaftaran seleksi bagi pelamar prioritas (guru, bidan, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang terdata di BKN) akan dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024. Sementara itu, pendaftaran untuk tenaga non-ASN aktif dan lulusan PPG di instansi daerah akan berlangsung lebih lama, dari 17 November hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka! Pilih PNS atau PPPK, Ini Perbedaannya
3. Seleksi Administrasi: Proses seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh para pelamar. Bagi pelamar prioritas, seleksi administrasi berlangsung mulai 1 hingga 29 Oktober 2024, dan pengumuman hasilnya akan disampaikan pada 30 Oktober hingga 1 November 2024. Adapun untuk pelamar non-ASN aktif, seleksi administrasi akan dilaksanakan dari 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025.
4. Masa Sanggah dan Pengumuman Hasil: Pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan pada 2 hingga 4 November 2024. Instansi terkait akan memberikan tanggapan atas sanggahan tersebut pada 2 hingga 6 November 2024. Hasil akhir pasca masa sanggah akan diumumkan pada 5 hingga 11 November 2024.
5. Seleksi Kompetensi: Setelah tahapan seleksi administrasi, pelamar yang lolos akan mengikuti seleksi kompetensi. Penjadwalan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas dilakukan pada 15 hingga 25 November 2024, dan pelaksanaan seleksinya dijadwalkan mulai 2 hingga 19 Desember 2024. Untuk tenaga non-ASN aktif, seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 17 April hingga 16 Mei 2025.
6. Pengumuman Hasil Kelulusan: Hasil seleksi kompetensi akan diumumkan pada 24 hingga 31 Desember 2024 bagi pelamar prioritas, dan pada 22 hingga 31 Mei 2025 bagi pelamar non-ASN aktif.
Peluang Besar bagi Pelamar PPPK 2024
Seleksi PPPK tahun 2024 ini memberikan peluang besar bagi berbagai kalangan, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer atau non-ASN. Dengan jadwal seleksi yang telah diperpanjang untuk beberapa kelompok pelamar, diharapkan semua calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti seluruh rangkaian seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, instansi pemerintah juga diwajibkan melakukan seleksi administrasi secara cermat, memastikan kesesuaian dokumen para pelamar dengan kondisi sebenarnya. Dengan tata kelola seleksi yang lebih baik dan terstruktur, diharapkan proses pengadaan PPPK ini dapat berlangsung dengan transparan dan adil, sesuai dengan prinsip meritokrasi yang diusung oleh pemerintah. ***