PR DEPOK - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka pada hari ini Selasa, 1 Oktober 2024.
Tahap pertama pendaftaran PPPK ini berlangsung hingga 20 Oktober 2024. Sementara gelombang kedua dibuka mulai 17 November sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.
Berikut syarat, tata cara, kategori, dan ketentuan pendaftaran PPPK 2024 yang dibuka 1 Oktober 2024, seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari umsu.ac.id.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Peluang Besar untuk Tenaga Honorer dan Non-ASN
Kategori pelamar PPPK
1. Pelamar Prioritas: Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
3. Tenaga Non-ASN yang terdata dalam Database BKN.
4 Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Bagi pelamar yang memenuhi syarat tersebut, pendaftaran dilakukan lewat portal resmi sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: DIBUKA Besok! Ini Syarat, Ketentuan dan Cara Daftar PPPK 2024
Tata Cara pendaftaran PPPK 2024
1. Membuat akun di portal SSCASN
Buat akun dengan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, transkrip nilai, pas foto, dan dokumen lainnya sesuai yang diminta oleh instansi.