Dua Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Ternyata Tak Miliki Izin Operasional Pesantren

Tayang: 1 Oktober 2024, 14:04 WIB
Editor: Linda Agnesia
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pxhere

PR DEPOK - Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua tersangka dugaan pencabulan pada santriwati di sebuah pesantren yang ternyata tidak memiliki izin operasional sebagai sebuah lembaga pendidikan.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama Pathy. Dirinya menyebut bahwa setelah adanya penyelidikan lebih lanjut, akhirnya dapat diketahui bahwa pesantren tersebut tidak legal secara hukum.

“Jadi perlu saya luruskan, setelah kami dalami ternyata tempat tersebut belum memiliki izin ataupun legalitas sebagai pesantren,” katanya seperti dikutip dari PMJ News, Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca Juga: Temuan Tujuh Mayat Remaja di Kali Bekasi, Polisi Tetapkan 15 Orang Sebagai Tersangka

Diketahui sebelumnya, dua tersangka yang diduga melakukan pencabulan pada santriwati tersebut merupakan oknum yang mengaku sebagai pemilik dan guru di pesantren yang terletak di Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Kedua pelaku tersebut juga telah diketahui merupakan seorang ayah dan anak yang mengaku memiliki dan mengelola pesantren tersebut. Dimana tersangka berinisial S (52) bertindak sebagai pemilik dan MH (29) sebagai sang anak sekaligus guru.

Kepolisian akhirnya melakukan penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka setelah adanya pendalaman kasus, sehingga banyak bukti yang akhirnya terkumpul. Dari sebelumnya berstatus sebagai saksi, kini telah berubah menjadi tersangka.

Baca Juga: Mantan Dirut Indofarma Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Manipulasi, Stafsus: Bersih-bersih BUMN

Dalam pernyataan yang terpisah, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi menyebut bahwa kedua pelaku kini sudah diamankan dan ditahan di kantor Polres Metro Bekasi.

“Saat ini kedua pelaku diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi,” katanya menjelaskan.

Dengan hasil ini, selanjutnya kedua pelaku akan mulai mendapatkan proses hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Keduanya akan terjerat Pasal 289 KUHPidana yang mengatur tentang kekerasan seksual, pemerkosaan, dan sejenisnya.

Baca Juga: Kaget Lihat Pacar Tamara Tyasmara yang Jadi Tersangka Pembunuh Dante, Putra Siregar: Ini Pelaku...

Adapun terkait nasib dari pesantrennya sendiri, sampai artikel ini ditulis belum dapat diketahui akan seperti apa kelanjutan dari lembaga yang kini telah terbukti tak memiliki izin operasional tersebut.***

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub