Pendaftaran PPPK 2024 RESMI DIBUKA! Ini Syarat Lengkap, Kategori Pelamar dan Tata Cara Pendaftaranya

Tayang: 2 Oktober 2024, 12:42 WIB
Penulis: Fadilatur Rohmah
Editor: Nur Annisa
Seleksi PPPK Guru 2024.
Seleksi PPPK Guru 2024. /Kemdikbudristek/

PR DEPOK - Usai pendaftaran CPNS 2024 resmi ditutup pemerintah kembali membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024, pendaftaran PPPK 2024 tahap pertama akan berlangsung mulai 1 hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

Sementara pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua, akan dibuka kembali mulai 17 November sampai 31 Desember 2024 mendatang.

Baca Juga: Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berikut kategori pelamar PPPK 2024, syarat lengkap dan tata cara daftar PPPK secara online sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com.

Kategori Pelamar PPPK 2024

Berikut kategori pelamar PPPK 2024 yang harus diketahui:

- Pelamar Prioritas: Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
- Tenaga Non-ASN yang terdata dalam Database BKN.
- Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi di instansi daerah).

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Dibuka 1 Oktober 2024: Link Login, Syarat, dan Jadwal Seleksi

Syarat Daftar PPPK 2024

- Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas.
- Surat Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Ijazah dan Transkrip Nilai
- Pasfoto dan Swafoto.
- Dokumen lain (sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar).

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub