Pendaftaran PPPK 2024 RESMI DIBUKA! Ini Syarat Lengkap, Kategori Pelamar dan Tata Cara Pendaftaranya

Pikiran Rakyat Depok - 2 Okt 2024, 12:42 WIB
Penulis: Fadilatur Rohmah
Editor: Nur Annisa
Seleksi PPPK Guru 2024.
Seleksi PPPK Guru 2024. /Kemdikbudristek/

PR DEPOK - Usai pendaftaran CPNS 2024 resmi ditutup pemerintah kembali membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024, pendaftaran PPPK 2024 tahap pertama akan berlangsung mulai 1 hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

Sementara pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua, akan dibuka kembali mulai 17 November sampai 31 Desember 2024 mendatang.

Baca Juga: Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berikut kategori pelamar PPPK 2024, syarat lengkap dan tata cara daftar PPPK secara online sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com.

Kategori Pelamar PPPK 2024

Berikut kategori pelamar PPPK 2024 yang harus diketahui:

- Pelamar Prioritas: Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
- Tenaga Non-ASN yang terdata dalam Database BKN.
- Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi di instansi daerah).

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Dibuka 1 Oktober 2024: Link Login, Syarat, dan Jadwal Seleksi

Syarat Daftar PPPK 2024

- Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas.
- Surat Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Ijazah dan Transkrip Nilai
- Pasfoto dan Swafoto.
- Dokumen lain (sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar).

Cara Daftar PPPK 2024

Berikut langkah-langkah pendaftaran PPPK 2024 secara online melalui SSCASN:

- Kunjungi website sscasn.bkn.go.id.
- Lalu login dan "Buat Akun".
- Isi formulir pendaftaran dengan memasukkan nomor NIK, nomor kartu keluarga (KK), nama, tempat tanggal lahir, kabupaten/kota serta nomor Hp dan email aktif.
- Lalu masukkan kode captcha dan klik tombol Lanjutkan.
- Isi data diri dan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
- Pilih formasi "PPPK".
- Cek dan pastikan ulang semua data sudah benar.
- Jika sudah, klik konfirmasi untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Diundur? Cek Bocoran Jadwal dan Formasi Prioritas dalam Seleksi CPNS 2024

Bagi calon pelamar PPPK 2024, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan serta mengikuti prosedur dengan teliti. ***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub