Resmi Dibuka 1 Oktober 2024! Ini Syarat Umum dan Kategori Menjadi Pegawai PPPK

Tayang: 2 Oktober 2024, 13:41 WIB
Penulis: Jihan Deny
Editor: Nur Annisa
Ilustrasi peserta PPPK 2024.
Ilustrasi peserta PPPK 2024. /ANTARA/Didik Suhartono/

PR DEPOK – Penerimaan calon pegawai PPPK 2024 sudah resmi dibuka oleh pemerintah Indonesia terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024.

Bagi Anda yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar.

Meskipun begitu persyaratan ini berbeda-beda tergantung pada instansi yang membuka seleksi, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya diberlakukan:

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Dibuka 1 Oktober 2024: Link Login, Syarat, dan Jadwal Seleksi

Syarat UMUM Menjadi Pegawai PPPK

1. WNI (Warga Negara Indonesia)

Pelamar merupakan WNI yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).

2. Batas Usia

Pelamar berusia minimal 20 tahun, dengan batas usia maksimal sesuai dengan ketentuan instansi terkait. Sedangkan untuk usia maksimal tergantung dari instansi masing-masing.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober 2024, Cek Syarat, Tata Cara Daftar, Kategori, dan Ketentuannya!

3. Kualifikasi Pendidikan

Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar, seperti S1, D3, dan SMA.

4. Tidak Pernah Dihukum

Pelamar tidak pernah terkena kasus hukum atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. Dibuktikan dengan adanya SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub