PR DEPOK – Penerimaan calon pegawai PPPK 2024 sudah resmi dibuka oleh pemerintah Indonesia terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024.
Bagi Anda yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Meskipun begitu persyaratan ini berbeda-beda tergantung pada instansi yang membuka seleksi, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya diberlakukan:
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Dibuka 1 Oktober 2024: Link Login, Syarat, dan Jadwal Seleksi
Syarat UMUM Menjadi Pegawai PPPK
1. WNI (Warga Negara Indonesia)
Pelamar merupakan WNI yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
2. Batas Usia
Pelamar berusia minimal 20 tahun, dengan batas usia maksimal sesuai dengan ketentuan instansi terkait. Sedangkan untuk usia maksimal tergantung dari instansi masing-masing.
3. Kualifikasi Pendidikan
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar, seperti S1, D3, dan SMA.
4. Tidak Pernah Dihukum
Pelamar tidak pernah terkena kasus hukum atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. Dibuktikan dengan adanya SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Peluang Besar untuk Tenaga Honorer dan Non-ASN
5. Tidak Berstatus sebagai Anggota Ormas atau Pegawai Pemerintah
Pelamar tidak berstatus sebagai anggota atau pengurus partai serta tidak berstatus sebagai pegawai pemerintah seperti CPNS.
6. Berbadan Sehat
Pelamar memiliki kesehatan jasmani, rohani, dan mental sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Sehat dari instansi terkait.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Menpan RB Sebut ASN PPPK Kategori Ini Dapat Ikut Seleksi
7. Kualifikasi Tambahan
Pelamar memiliki kualifikasi tambahan seperti sertifikat kompetensi dengan keahlian tertentu atau sertifikat profesi.
Kategori PPPK 2024
1. Pelamar Prioritas meliputi Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
2. Pegawai Non-ASN.
3. Pegawai Non-ASN yang bekerja di pemerintahan, seperti PPG Guru (Lulusan Pendidikan Profesi) untuk menempati formasi guru di daerah.
Jika Anda memenuhi syarat umum dan kategori di atas, segera daftarkan diri Anda sebelum terlambat.***