PR DEPOK - Bareskrim Polri beserta tim gabungan menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan hal tersebut secara langsung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
“Kami menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini (Kejagung) karena kealpaanya,” ujar Argo Yuwono pada Jumat 23 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ.
Baca Juga: Bersepeda Saat Pandemi, Aktris Ini Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Langgar Aturan Pembatasan Sosial
Argo Yuwono menyatakan bahwa penetapan tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejagung ini melalui pemeriksaan puluhan saksi dan puluhan saksi ahli.
“Kita telah memeriksa puluhan saksi dan saksi ahli terkait kasus ini,” ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut, Argo Yuwono mengatakan pihaknya menggandeng beberapa ahli dalam melakukan pemeriksaan tersebut.
“Ada beberapa ahli yang mendampingi pemeriksaan, antara lain ahli kebakaran dari UI dan ITB. Dan ada ahli dari PUPR, dari lembaga kesehatan juga ada. Jadi semuanya kita lakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Demi Dapatkan Tambahan Uang Jajan, Sejumlah Mahasiswa di AS Nekat Suntik Covid-19 ke Tubuhnya